HomePerusahaan

Perusahaan

Kami adalah perusahaan konsultan lingkungan yang menyediakan layanan AMDAL, UKL-UPL, dan dokumen perizinan lainnya seperti ANDALALIN, SLF, & PBG. Didukung oleh tim ahli bersertifikat resmi Kementerian Lingkungan Hidup, kami berkomitmen membantu proses perizinan Anda dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

PT BANAFSHA SETIA MANDIRI

Konsultan Perizinan Bangunan No 1 di Indonesia

Company Background

Kami Berpengalaman membantu perusahaan di berbagai sektor dalam pengurusan Perizinan Lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL, memastikan proyek Anda berjalan lancar, sesuai regulasi, & tanpa hambatan birokrasi.

Pelayanan Profesional & Terpercaya

Tim ahli kami siap mendampingi Anda mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin, dengan pendekatan yang cepat, efesien, dan akurat.

PENCAPAIAN KAMI

Mendampingi Ratusan Proyek strategis mendapatkan Izin Lingkungan

dengan keahlian dalam pengurusan Amdal, UKL-UPL, dan Persetujuan Lingkungan (PERTEK), kami telah menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Kami bantu menyederhanakan proses perizinan lingkungan, memastikan kelancaran proyek tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap Regulasi dan Birokrasi.

Jaminan Izin Terbit

Sektor Usaha & Industri

Provinsi di Indonesia

Kepuasan Client

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

Tenaga Ahli Resmi Bersertifikat

Didukung tenaga ahli bersertifikat, kami berpengalaman dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, dan Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet dan OSS. Proses perizinan lingkungan kami pastikan sesuai regulasi dan tepat waktu.

Layanan Seluruh Indonesia

Kami melayani jasa perizinan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan PERTEK di seluruh Indonesia. Mulai dari penyusunan dokumen hingga terbitnya izin melalui Amdalnet, kami pastikan proses cepat, legal, dan terintegrasi.

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Layanan

PERIZINAN AMDAL

Layanan

PERIZINAN UKL UPL

Layanan

PERIZINAN ANDALALIN

Layanan

IZIN PERTEK/RINTEK

Layanan

PERIZINAN PBG

Layanan

PERIZINAN SLF

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu UKL UPL dan AMDAL?

UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.

  • AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.

Apa saja jenis Izin Lingkungan?

Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)

  • Persetujuan Teknis (PERTEK)

  • Izin Pengelolaan Limbah B3

  • DPLH atau DELH
    Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.

Apa perbedaan Amdal dan UKL UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja usaha apa yang wajib UKL UPL, Amdal, atau Izin Lingkungan Lainnya?

Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.

  • AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.

  • UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.

  • Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.

Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Izin Lingkungan di terbitkan oleh siapa?

Izin Lingkungan diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional

  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
    Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.

Client Kami

Konsultasi Gratis Sekarang!