HomeHarga, Syarat, Prosedur PERTEK / RINTEK

Harga, Syarat, Prosedur PERTEK / RINTEK

Kami menyediakan jasa konsultan untuk PERTEK Emisi, RINTEK B3, dan TPS B3 dengan tenaga ahli tersertifikasi. Proses mudah, cepat, dan sesuai regulasi. Dapatkan informasi lengkap mengenai harga, syarat, serta prosedur teknis dalam pengurusan dokumen lingkungan yang wajib untuk operasional usaha Anda.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan Izin Pertek & Rintek Terpercaya

Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Dipercaya Oleh Client

Apa itu Izin PERTEK / RINTEK?

PERTEK (Persetujuan Teknis) dan RINTEK (Rincian Teknis) merupakan bagian penting dari perizinan lingkungan sebelum terbitnya Persetujuan Lingkungan. PERTEK BMAL (Baku Mutu Air Limbah) mengatur standar teknis pembuangan air limbah domestik/industri sesuai baku mutu. PERTEK B3 mengatur kegiatan penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, atau pengangkutan limbah B3. RINTEK B3 berisi detail teknis seperti desain TPS B3, kapasitas, sistem pengelolaan, dan prosedur keselamatan. Seluruh pengajuan dilakukan melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Pertek/Rintek

PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA PERTEK / RINTEK TERBARU 2026

Berapa Lama Waktu Pengurusan PERTEK / RINTEK

Proses pengurusan PERTEK BMAL, PERTEK B3, dan RINTEK B3 rata-rata memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan data dan evaluasi teknis melalui Amdalnet dan OSS.

IZIN LIMBAH B3

Kajian Baku Mutu Limbah B3
Rp 40
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN TPS LIMBAH B3

Kajian Baku Mutu TPS LIMBAH B3
Rp 45
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN AIR LIMBAH

Kajian Baku Mutu Air Limbah
Rp 20
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN EMISI UDARA

Kajian Baku Mutu Emisi Udara
Rp 15
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Persyaratan Perizinan Lingkungan

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Check Kategori Jenis Perizinan Anda

Pastikan usaha atau bangunan Anda memerlukan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & SLF sesuai tingkat risiko dan regulasi terbaru. Tim kami siap membantu pengecekan kewajiban perizinan Bangunan Anda serta pendampingan proses melalui Amdalnet, SiAndalan, SIMBG, & OSS hingga terbit Perizinan Anda.
Konsultasi Gratis

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Layanan

PERIZINAN AMDAL

Layanan

PERIZINAN UKL UPL

Layanan

PERIZINAN ANDALALIN

Layanan

IZIN PERTEK/RINTEK

Layanan

PERIZINAN PBG

Layanan

PERIZINAN SLF

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu PERTEK, RINTEK, TPS B3, dan PERTEK EMISI?
  • PERTEK adalah Persetujuan Teknis dari pemerintah (pusat/daerah) terkait standar lingkungan, seperti pembuangan air limbah, emisi udara, atau analisis dampak lalu lintas 

  • PERTEK EMISI khusus untuk pengelolaan polutan udara dan wajib dimiliki sebelum mengajukan izin lingkungan seperti AMDAL/UKL‑UPL 

  • RINTEK atau Rincian Teknis B3 adalah dokumen teknis mengenai penyimpanan limbah B3 di lokasi usaha, menggantikan izin TPS B3 lama 

  • TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) adalah fasilitas resmi untuk penyimpanan limbah B3 sesuai standar RINTEK 

Siapa wajib mengurusnya?
  • PERTEK EMISI: Usaha dengan sumber emisi seperti cerobong asap, genset, kilang, dsb 

  • RINTEK & TPS B3: Penghasil limbah B3 tanpa atau dengan TPS B3 yang izinnya habis, wajib menyusun dokumen teknis sebagai bagian dari persetujuan lingkungan 

Apa saja yang diperlukan dalam dokumen?
  • PERTEK EMISI: Data sumber emisi, standar teknis, hasil pengukuran laboratorium, teknologi pengendali 

  • RINTEK B3: Identifikasi limbah (kode, karakteristik, volume), detail lokasi dan fasilitas penyimpanan, kemasan, keselamatan lingkungan 

  • TPS B3: Bangunan tertutup dengan lantai, ventilasi, bak penampung, area bongkar muat, pondasi sesuai standar Permen LHK 

Bagaimana alur pengurusannya?
  • Konsultan menyusun dokumen sesuai standar teknis (PERTEK EMISI) atau dokumen RINTEK B3.

  • Ajukan ke Dinas/Lingkungan Hidup lewat OSS/SIMPEL.

  • Pemerintah verifikasi.

  • Jika lengkap, diterbitkan PERTEK dan SLO (Surat Laik Operasi); jika tidak, diberi catatan atau penghentian sementara

Berapa lama dan berapa biaya?
  • Proses verifikasi umumnya memerlukan 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan.

  • Biaya PERTEK EMISI dan RINTEK B3 bervariasi menurut jenis dan skala usaha; bisa mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah .

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.