
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan Izin Pertek & Rintek Terpercaya
Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – Resmi KLHK
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Apa itu Izin PERTEK / RINTEK?
PERTEK (Persetujuan Teknis) dan RINTEK (Rincian Teknis) merupakan bagian penting dari perizinan lingkungan sebelum terbitnya Persetujuan Lingkungan. PERTEK BMAL (Baku Mutu Air Limbah) mengatur standar teknis pembuangan air limbah domestik/industri sesuai baku mutu. PERTEK B3 mengatur kegiatan penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, atau pengangkutan limbah B3. RINTEK B3 berisi detail teknis seperti desain TPS B3, kapasitas, sistem pengelolaan, dan prosedur keselamatan. Seluruh pengajuan dilakukan melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS.
Dasar Hukum PERTEK / RINTEK
PERTEK BMAL, PERTEK B3, dan RINTEK B3 merupakan bagian wajib dari perizinan lingkungan berdasarkan; UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH PP No. 22 Tahun 2021 Peraturan Menteri LHK terkait baku mutu air limbah dan limbah B3. Pengajuan dilakukan melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS.
Sanksi jika Tidak Miliki PERTEK / RINTEK
Tanpa UKL-UPL yang disetujui di Amdalnet, usaha dapat dikenakan:
-Penghentian kegiatan
-Pembekuan izin di OSS
-Sanksi administratif
Pastikan usaha Anda memiliki UKL-UPL resmi dan sah agar operasional aman dan sesuai ketentuan hukum.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Pertek/Rintek
PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA PERTEK / RINTEK TERBARU 2026
Apakah Urus PERTEK / RINTEK Harus Menggunakan Konsultan?
Pengurusan PERTEK BMAL dan PERTEK B3 memerlukan analisa teknis seperti perhitungan debit air limbah, desain IPAL, serta sistem pengelolaan limbah B3. Tanpa dokumen yang sesuai standar Amdalnet, proses perizinan lingkungan tidak dapat disetujui.
Berapa Lama Waktu Pengurusan PERTEK / RINTEK
Proses pengurusan PERTEK BMAL, PERTEK B3, dan RINTEK B3 rata-rata memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kelengkapan data dan evaluasi teknis melalui Amdalnet dan OSS.
Kewenangan Pengurusan PERTEK / RINTEK
Penerbitan PERTEK BMAL, PERTEK B3, dan RINTEK B3 dilakukan oleh:
Kementerian LHK (untuk kegiatan skala besar/strategis nasional)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah sesuai lokasi usaha
Pengajuan dilakukan melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS sebagai bagian dari perizinan lingkungan berbasis risiko.
IZIN LIMBAH B3
Kajian Baku Mutu Limbah B3- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN TPS LIMBAH B3
Kajian Baku Mutu TPS LIMBAH B3- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN AIR LIMBAH
Kajian Baku Mutu Air Limbah- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN EMISI UDARA
Kajian Baku Mutu Emisi Udara- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Persyaratan Perizinan Lingkungan

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
8+ Tahun Lebih Pengalaman
Kami telah menangani ratusan pengurusan Amdal, UKL – UPL, dan izin Lingkungan dengan pendekatan sistematis dan tepat waktu.
Tenaga Ahli Tersertifikasi
Ditangani langsung oleh tenaga Ahli Lingkungan kami yang bersertifikat resmi dari instansi pemerintah kementrian terkait dan Legal Team yang Kompeten.
Dipercaya Lembaga Pemerintah
Kami telah dipercaya untuk menjadi mitra layanan perizinan untuk berbagai lembaga dari KLHK, Dinas Provinsi, Dinas Kota, dan Hingga Dinas Daerah.
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
PERTEK adalah Persetujuan Teknis dari pemerintah (pusat/daerah) terkait standar lingkungan, seperti pembuangan air limbah, emisi udara, atau analisis dampak lalu lintas
PERTEK EMISI khusus untuk pengelolaan polutan udara dan wajib dimiliki sebelum mengajukan izin lingkungan seperti AMDAL/UKL‑UPL
RINTEK atau Rincian Teknis B3 adalah dokumen teknis mengenai penyimpanan limbah B3 di lokasi usaha, menggantikan izin TPS B3 lama
TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) adalah fasilitas resmi untuk penyimpanan limbah B3 sesuai standar RINTEK
PERTEK EMISI: Usaha dengan sumber emisi seperti cerobong asap, genset, kilang, dsb
RINTEK & TPS B3: Penghasil limbah B3 tanpa atau dengan TPS B3 yang izinnya habis, wajib menyusun dokumen teknis sebagai bagian dari persetujuan lingkungan
PERTEK EMISI: Data sumber emisi, standar teknis, hasil pengukuran laboratorium, teknologi pengendali
RINTEK B3: Identifikasi limbah (kode, karakteristik, volume), detail lokasi dan fasilitas penyimpanan, kemasan, keselamatan lingkungan
TPS B3: Bangunan tertutup dengan lantai, ventilasi, bak penampung, area bongkar muat, pondasi sesuai standar Permen LHK
Konsultan menyusun dokumen sesuai standar teknis (PERTEK EMISI) atau dokumen RINTEK B3.
Ajukan ke Dinas/Lingkungan Hidup lewat OSS/SIMPEL.
Pemerintah verifikasi.
Jika lengkap, diterbitkan PERTEK dan SLO (Surat Laik Operasi); jika tidak, diberi catatan atau penghentian sementara
Proses verifikasi umumnya memerlukan 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan.
Biaya PERTEK EMISI dan RINTEK B3 bervariasi menurut jenis dan skala usaha; bisa mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah .


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.











