
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya
Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – sesuai regulasi KLHK
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Apa itu Izin UKL UPL?
UKL-UPL adalah dokumen perizinan lingkungan untuk usaha/kegiatan berisiko menengah yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan dan diajukan melalui sistem Amdalnet serta terintegrasi dengan OSS.
Dasar Hukum UKL UPL
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH PP No. 22 Tahun 2021
UKL-UPL merupakan bagian penting dari sistem perizinan lingkungan nasional.
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin UKL UPL
Tanpa UKL-UPL yang disetujui di Amdalnet, usaha dapat dikenakan:
-Penghentian kegiatan
-Pembekuan izin di OSS
-Sanksi administratif
Pastikan usaha Anda memiliki UKL-UPL resmi dan sah agar operasional aman dan sesuai ketentuan hukum.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin UKL UPL
PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA UKL UPL TERBARU 2026
Apakah Urus UKL UPL Harus Menggunakan Konsultan?
Pengurusan UKL-UPL melalui Amdalnet dan OSS memerlukan pemahaman regulasi dan penyusunan dokumen yang sesuai standar perizinan lingkungan. Dengan menggunakan jasa konsultan UKL-UPL terpercaya, proses menjadi lebih cepat, minim revisi di Amdalnet, serta terjamin hingga terbit Persetujuan Lingkungan. Tanpa pendampingan profesional, risiko penolakan dan keterlambatan izin dapat menghambat operasional usaha.
Berapa Lama Waktu Pengurusan UKL UPL
Proses pengurusan UKL-UPL melalui Amdalnet dan OSS umumnya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kompleksitas usaha.
Kewenangan Pengurusan UKL UPL
Penerbitan UKL-UPL dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai lokasi dan skala kegiatan usaha.
Pengajuan diproses melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS sebagai bagian dari perizinan lingkungan berbasis risiko.
PENGURUSAN UKL - UPL
Kajian Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
PENGURUSAN DPLH
Kajian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Persyaratan Perizinan Lingkungan

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.
Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:
Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Izin Pengelolaan Limbah B3
DPLH atau DELH
Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.
UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.
Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.
Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.











