
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan SLF & PBG Terpercaya
Kami adalah konsultan SLF & PBG tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – Resmi Kementrian
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Apa itu Izin SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan teknis bangunan. SLF menjadi syarat wajib setelah terbitnya PBG dan sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.
Dasar Hukum SLF
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (beserta perubahan terbaru)
SLF diterbitkan setelah bangunan dinyatakan sesuai dengan dokumen PBG dan hasil pemeriksaan lapangan.
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin SLF
Tanpa SLF yang resmi dari SIMBG, pemilik bangunan dapat dikenakan:
Penghentian operasional bangunan
Penundaan izin usaha
Sanksi administratif
Penutupan sementara bangunan
Selain itu, bangunan tanpa Sertifikat Laik Fungsi berisiko terhadap aspek hukum dan keselamatan pengguna.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin SLF
PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA SLF TERBARU 2026
Apakah Urus SLF Harus Menggunakan Konsultan?
Pengurusan SLF terbaru 2026 memerlukan pemeriksaan teknis bangunan, verifikasi kesesuaian dengan PBG, serta pengecekan aspek keselamatan, struktur, sanitasi, dan sistem proteksi kebakaran.
Menggunakan jasa konsultan SLF terpercaya membantu memastikan seluruh syarat SLF terpenuhi dan dokumen lengkap saat pengajuan melalui SIMBG, sehingga meminimalkan revisi dan mempercepat terbitnya Sertifikat Laik Fungsi.
Berapa Lama Waktu Pengurusan SLF
Proses pengurusan SLF via SIMBG umumnya memakan waktu ±1–2 bulan, tergantung kompleksitas bangunan dan hasil pemeriksaan lapangan.
Durasi mencakup pengecekan as-built drawing, evaluasi teknis, serta verifikasi kesesuaian terhadap standar bangunan gedung sesuai PP 16 Tahun 2021.
Biaya SLF terbaru 2026 bervariasi berdasarkan luas bangunan, fungsi gedung, dan kebutuhan pengujian teknis.
Kewenangan Pengurusan SLF
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan oleh pemerintah daerah melalui sistem resmi SIMBG.
Bangunan yang telah memiliki PBG wajib mengurus SLF sebelum digunakan atau dioperasikan secara legal. Masa berlaku SLF berbeda tergantung fungsi bangunan, dan wajib dilakukan perpanjangan SLF sebelum masa berlaku habis.
Memahami kewenangan dan prosedur resmi ini penting agar proses SLF terbaru 2026 berjalan lancar dan sah secara hukum.
IZIN PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
SITEPLAN/AS BUILT DRAWING
Pembuatan & Pengesahan Siteplan- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN SLF
Pengurusan Izin Sertifikat Laik Funngsi- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Prosedur Perizinan SLF

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Persyaratan Perizinan SLF

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
- PBG adalah izin resmi yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung, memastikan rencana teknis sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
- SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah pembangunan selesai, menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan aman dihuni
- Diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pusat untuk bangunan khusus
- Diurus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang terintegrasi dengan OSS
- PBG: maksimal 28 hari kerja sejak pengajuan
- SLF: berkisar beberapa minggu—bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal inspeksi
- Biaya bervariasi menurut daerah dan klasifikasi bangunan (dihitung retribusi daerah/PBG dan SKSD untuk SLF)
Sanksi jika tidak memiliki izin:
PBG: peringatan, pembatasan/demolisi, atau pencabutan izin
SLF: denda, larangan menggunakan, pembatasan operasional, bahkan penutupan atau pembongkaran bangunan
PBG berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan besar; jika ada perubahan (fungsi/bangunan), PBG harus diubah/diperbaru .
SLF harus diperpanjang saat mendekati masa habis: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan lain — melalui pemeriksaan ulang .


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.











