HomeHarga, Syarat, & Prosedur Izin PBG

Harga, Syarat, & Prosedur Izin PBG

Urus SLF & PBG dengan mudah bersama tim bersertifikat resmi Kementrian. Cek harga, syarat, dan proses cepat sesuai regulasi resmi.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan SLF & PBG Terpercaya

Kami adalah konsultan SLF & PBG tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Dipercaya Oleh Client

Apa itu Izin PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Sejak diberlakukannya PBG pengganti IMB, seluruh proses perizinan bangunan dilakukan melalui sistem resmi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin PBG

PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA PBG TERBARU 2026

Berapa Lama Waktu Pengurusan PBG

Proses pengurusan PBG via SIMBG umumnya memakan waktu ±1–2 bulan, tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen teknis.

Durasi mencakup evaluasi administratif, verifikasi teknis, hingga penetapan retribusi sesuai ketentuan PP 16 Tahun 2021.

Biaya PBG terbaru 2026 bervariasi berdasarkan luas bangunan, fungsi gedung, jumlah lantai, serta nilai konstruksi.

IZIN PBG

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Rp 50
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

SITEPLAN/AS BUILT DRAWING

Pembuatan & Pengesahan Siteplan
Rp 20
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN SLF

Pengurusan Izin Sertifikat Laik Funngsi
Rp 70
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Persyaratan Perizinan PBG

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Check Kategori Jenis Perizinan Anda

Pastikan usaha atau bangunan Anda memerlukan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & SLF sesuai tingkat risiko dan regulasi terbaru. Tim kami siap membantu pengecekan kewajiban perizinan Bangunan Anda serta pendampingan proses melalui Amdalnet, SiAndalan, SIMBG, & OSS hingga terbit Perizinan Anda.
Konsultasi Gratis

Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Layanan

PERIZINAN AMDAL

Layanan

PERIZINAN UKL UPL

Layanan

PERIZINAN ANDALALIN

Layanan

IZIN PERTEK/RINTEK

Layanan

PERIZINAN PBG

Layanan

PERIZINAN SLF

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu PBG dan SLF?
  • PBG adalah izin resmi yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung, memastikan rencana teknis sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
  • SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah pembangunan selesai, menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan aman dihuni
Siapa yang menerbitkan dan lewat sistem apa?
  • Diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pusat untuk bangunan khusus
  • Diurus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang terintegrasi dengan OSS
Berapa lama proses penerbitannya?
  • PBG: maksimal 28 hari kerja sejak pengajuan
  • SLF: berkisar beberapa minggu—bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal inspeksi
Apakah ada biaya dan sanksinya?
  • Biaya bervariasi menurut daerah dan klasifikasi bangunan (dihitung retribusi daerah/PBG dan SKSD untuk SLF)
  • Sanksi jika tidak memiliki izin:

    • PBG: peringatan, pembatasan/demolisi, atau pencabutan izin 

    • SLF: denda, larangan menggunakan, pembatasan operasional, bahkan penutupan atau pembongkaran bangunan

Bagaimana dengan perpanjangan?
  • PBG berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan besar; jika ada perubahan (fungsi/bangunan), PBG harus diubah/diperbaru .

  • SLF harus diperpanjang saat mendekati masa habis: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan lain — melalui pemeriksaan ulang .

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.