Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Layanan

PERIZINAN AMDAL

Layanan

PERIZINAN UKL UPL

Layanan

PERIZINAN ANDALALIN

Layanan

IZIN PERTEK BMAL / B3

Layanan

PERIZINAN SLF & PBG

Layanan

LAPORAN IMPLEMENTASI

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian

Check Kategori Jenis Perizinan Anda

Pastikan usaha atau bangunan Anda memerlukan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & SLF sesuai tingkat risiko dan regulasi terbaru. Tim kami siap membantu pengecekan kewajiban perizinan Bangunan Anda serta pendampingan proses melalui Amdalnet, SiAndalan, SIMBG, & OSS hingga terbit Perizinan Anda.
Konsultasi Gratis

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian wajib untuk usaha/kegiatan berisiko tinggi atau berdampak penting terhadap lingkungan. AMDAL wajib dibuat sebelum proyek berjalan dan menjadi syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet dan OSS.

Perbedaan utama terletak pada tingkat risiko usaha.

  • AMDAL untuk kegiatan berdampak besar dan penting.

  • UKL-UPL untuk kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan bagian dari perizinan lingkungan dan diproses melalui OSS serta terintegrasi dengan Amdalnet.

Durasi pengurusan tergantung kompleksitas kegiatan dan kelengkapan dokumen. Proses AMDAL umumnya lebih lama karena memerlukan kajian detail dan konsultasi publik, sedangkan UKL-UPL relatif lebih cepat. Semua tahapan dilakukan melalui sistem Amdalnet sesuai regulasi terbaru.

PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah persetujuan teknis terkait air limbah, emisi, atau limbah B3. PERTEK sering menjadi syarat sebelum terbitnya Persetujuan Lingkungan untuk AMDAL maupun UKL-UPL dan diproses terintegrasi dengan Amdalnet.

Pengurusan dilakukan dengan registrasi usaha di OSS, kemudian penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pengajuan PERTEK jika diperlukan, hingga proses penilaian melalui Amdalnet. Setelah disetujui, akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai dasar legal operasional usaha.

Hubungi Sekarang, Proses Cepat & Mudah!

Kami bantu proses AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan lainnya tanpa ribet. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — GRATIS!