Konsultan Perizinan Lingkungan
Pengurusan Perizinan Amdal, UKL-UPL, DLH, DPLH, & Persetujuan Teknis Terpercaya & Tersertifikasi. Team kami siap bantu anda dengan cepat & profesional!

Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
Tenaga Ahli Resmi Bersertifikat
Didukung tenaga ahli bersertifikat, kami berpengalaman dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, dan Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet dan OSS. Proses perizinan lingkungan kami pastikan sesuai regulasi dan tepat waktu.
Layanan Seluruh Indonesia
Kami melayani jasa perizinan lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, dan PERTEK di seluruh Indonesia. Mulai dari penyusunan dokumen hingga terbitnya izin melalui Amdalnet, kami pastikan proses cepat, legal, dan terintegrasi.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Patuh Regulasi, Lancar Perizinan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahan dan turunannya)
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Ketentuan teknis penyusunan dan penilaian AMDAL melalui sistem Amdalnet
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib UKL-UPL
Mekanisme pengajuan dan persetujuan UKL-UPL melalui OSS dan integrasi Amdalnet
Dengan dukungan tim legal yang ahli, kami pastikan dokumen Perizinan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PBG, & SLF Anda sesuai aturan dan siap mendukung kelancaran Konstruksi Bangunan Anda.
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap perizinan lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, hingga Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet dan OSS.


Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
- Amdal - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
- UKL/UPL - Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
- Persetujuan Teknis / Rincian Teknis / Limbah B3
- Andalalin - Analisa Dampak Lalu Lintas
- PBG - Persetujuan Bangunan Gedung
- SLF - Sertifikat Laik Fungsi
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian wajib untuk usaha/kegiatan berisiko tinggi atau berdampak penting terhadap lingkungan. AMDAL wajib dibuat sebelum proyek berjalan dan menjadi syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan melalui sistem Amdalnet dan OSS.
Perbedaan utama terletak pada tingkat risiko usaha.
AMDAL untuk kegiatan berdampak besar dan penting.
UKL-UPL untuk kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan bagian dari perizinan lingkungan dan diproses melalui OSS serta terintegrasi dengan Amdalnet.
Durasi pengurusan tergantung kompleksitas kegiatan dan kelengkapan dokumen. Proses AMDAL umumnya lebih lama karena memerlukan kajian detail dan konsultasi publik, sedangkan UKL-UPL relatif lebih cepat. Semua tahapan dilakukan melalui sistem Amdalnet sesuai regulasi terbaru.
PERTEK (Persetujuan Teknis) adalah persetujuan teknis terkait air limbah, emisi, atau limbah B3. PERTEK sering menjadi syarat sebelum terbitnya Persetujuan Lingkungan untuk AMDAL maupun UKL-UPL dan diproses terintegrasi dengan Amdalnet.
Pengurusan dilakukan dengan registrasi usaha di OSS, kemudian penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, pengajuan PERTEK jika diperlukan, hingga proses penilaian melalui Amdalnet. Setelah disetujui, akan diterbitkan Persetujuan Lingkungan sebagai dasar legal operasional usaha.


Hubungi Sekarang, Proses Cepat & Mudah!
Kami bantu proses AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan lainnya tanpa ribet. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — GRATIS!













