
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan SLF & PBG Terpercaya
Kami adalah konsultan SLF & PBG tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – Resmi Kementrian
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Apa itu Izin PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Sejak diberlakukannya PBG pengganti IMB, seluruh proses perizinan bangunan dilakukan melalui sistem resmi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Dasar Hukum PBG
Penerbitan PBG terbaru 2026 memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (beserta perubahan terbaru melalui UU Cipta Kerja)
Sesuai regulasi ini, pengurusan izin PBG untuk pembangunan wajib dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin PBG
Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah melalui SIMBG, pemilik bangunan dapat dikenakan:
Penghentian pembangunan
Pembongkaran bangunan
Sanksi administratif
Penundaan atau pencabutan izin usaha
Selain itu, bangunan tanpa PBG terbaru 2026 berisiko tidak dapat melanjutkan proses SLF dan izin operasional lainnya.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin PBG
PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA PBG TERBARU 2026
Apakah Urus PBG Harus Menggunakan Konsultan?
Pengurusan PBG terbaru 2026 memerlukan penyusunan dokumen teknis lengkap seperti gambar arsitektur, struktur, MEP, serta analisis kesesuaian tata ruang dan ketentuan teknis bangunan.
Menggunakan jasa konsultan PBG terpercaya membantu memastikan seluruh syarat PBG terpenuhi sebelum pengajuan melalui SIMBG, sehingga meminimalkan revisi dan mempercepat terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung.
Berapa Lama Waktu Pengurusan PBG
Proses pengurusan PBG via SIMBG umumnya memakan waktu ±1–2 bulan, tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen teknis.
Durasi mencakup evaluasi administratif, verifikasi teknis, hingga penetapan retribusi sesuai ketentuan PP 16 Tahun 2021.
Biaya PBG terbaru 2026 bervariasi berdasarkan luas bangunan, fungsi gedung, jumlah lantai, serta nilai konstruksi.
Kewenangan Pengurusan PBG
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan oleh pemerintah daerah melalui sistem resmi SIMBG.
Bangunan yang telah memiliki PBG wajib mengurus SLF sebelum digunakan atau dioperasikan secara legal. Masa berlaku SLF berbeda tergantung fungsi bangunan, dan wajib dilakukan perpanjangan SLF sebelum masa berlaku habis.
Memahami kewenangan dan prosedur resmi ini penting agar proses SLF terbaru 2026 berjalan lancar dan sah secara hukum.
IZIN PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
SITEPLAN/AS BUILT DRAWING
Pembuatan & Pengesahan Siteplan- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN SLF
Pengurusan Izin Sertifikat Laik Funngsi- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Persyaratan Perizinan PBG

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
- PBG adalah izin resmi yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung, memastikan rencana teknis sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
- SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah pembangunan selesai, menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan aman dihuni
- Diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pusat untuk bangunan khusus
- Diurus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang terintegrasi dengan OSS
- PBG: maksimal 28 hari kerja sejak pengajuan
- SLF: berkisar beberapa minggu—bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal inspeksi
- Biaya bervariasi menurut daerah dan klasifikasi bangunan (dihitung retribusi daerah/PBG dan SKSD untuk SLF)
Sanksi jika tidak memiliki izin:
PBG: peringatan, pembatasan/demolisi, atau pencabutan izin
SLF: denda, larangan menggunakan, pembatasan operasional, bahkan penutupan atau pembongkaran bangunan
PBG berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan besar; jika ada perubahan (fungsi/bangunan), PBG harus diubah/diperbaru .
SLF harus diperpanjang saat mendekati masa habis: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan lain — melalui pemeriksaan ulang .


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.











