Konsultan Perizinan Lingkungan
Pengurusan Perizinan Amdal, UKL-UPL, DLH, DPLH, & Persetujuan Teknis Terpercaya & Tersertifikasi. Team kami siap bantu anda dengan cepat & profesional!

Our Client






Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
8+ Tahun Lebih Pengalaman
Kami telah menangani ratusan pengurusan Amdal, UKL – UPL, dan izin Lingkungan dengan pendekatan sistematis dan tepat waktu.
Tenaga Ahli Tersertifikasi
Ditangani langsung oleh tenaga Ahli Lingkungan kami yang bersertifikat resmi dari instansi pemerintah kementrian terkait dan Legal Team yang Kompeten.
Dipercaya Lembaga Pemerintah
Kami telah dipercaya untuk menjadi mitra layanan perizinan untuk berbagai lembaga dari KLHK, Dinas Provinsi, Dinas Kota, dan Hingga Dinas Daerah.
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan berbagai layanan perizinan lingkungan dan perizinan bangunan yang sesuai dengan regulasi terbaru, untuk memastikan proyek Anda berjalan tanpa hambatan hukum dan birokrasi.
AMDAL / DELH
AMDAL/DELH wajib untuk kegiatan dengan dampak besar dan penting. peruntukkan bagi proyek berskala besar dan kompleks.
PERTEK/LIMBAH/B3
Persetujuan Teknis dan perizinan terkait pengelolaan limbah cair, limbah B3, emisi udara, serta sistem pembuangan sesuai ketentuan Kementerian LHK.
UKL-UPL / DPLH
penyusunan dokumen UKL-UPL / DPLH untuk memastikan kegiatan usaha Anda tetap sesuai dengan kaidah lingkungan dan lolos proses perizinan OSS-RBA.
Perizinan Lainnya
Layanan izin seperti Andalalin, SLF, PBG, Siteplan, dan perizinan teknis lainnya untuk kelengkapan izin mendirikan dan mengoperasikan bangunan serta fasilitas.

Patuh Regulasi, Lancar Perizinan.
Dengan dukungan tim legal yang ahli, kami pastikan dokumen AMDAL dan UKL-UPL Anda sesuai aturan dan siap mendukung kelancaran bisnis/usaha.
Dasar Hukum Amdal
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021, AMDAL adalah kajian dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, yang menjadi prasyarat dalam proses perizinan penyelenggaraan usaha.
Dasar Hukum UKL-UPL
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun tetap berdampak pada lingkungan. Dokumen ini menjadi prasyarat dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.



Proses Pengurusan
Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan Amdal, UKL – UPL, & Perizinan Lingkungan Lainnya melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.


Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
- Amdal - Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
- UKL/UPL - Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
- Persetujuan Teknis / Rincian Teknis / Limbah B3
- Andalalin - Analisa Dampak Lalu Lintas
- PBG - Persetujuan Bangunan Gedung
- SLF - Sertifikat Laik Fungsi
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:
Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Izin Pengelolaan Limbah B3
DPLH atau DELH
Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.
UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.
UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.
Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.
Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.


Hubungi Sekarang, Proses Cepat & Mudah!
Kami bantu proses AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan lainnya tanpa ribet. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — GRATIS!