Konsultan Perizinan Lingkungan

Pengurusan Perizinan Amdal, UKL-UPL, DLH, DPLH, & Persetujuan Teknis Terpercaya & Tersertifikasi. Team kami siap bantu anda dengan cepat & profesional!

Our Client

Our Client

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan berbagai layanan perizinan lingkungan dan perizinan bangunan yang sesuai dengan regulasi terbaru, untuk memastikan proyek Anda berjalan tanpa hambatan hukum dan birokrasi.

AMDAL / DELH

AMDAL/DELH wajib untuk kegiatan dengan dampak besar dan penting. peruntukkan bagi proyek berskala besar dan kompleks.

Lihat Harga

PERTEK/LIMBAH/B3

Persetujuan Teknis dan perizinan terkait pengelolaan limbah cair, limbah B3, emisi udara, serta sistem pembuangan sesuai ketentuan Kementerian LHK.

Lihat Harga

UKL-UPL / DPLH

penyusunan dokumen UKL-UPL / DPLH untuk memastikan kegiatan usaha Anda tetap sesuai dengan kaidah lingkungan dan lolos proses perizinan OSS-RBA.

Lihat Harga

Perizinan Lainnya

Layanan izin seperti Andalalin, SLF, PBG, Siteplan, dan perizinan teknis lainnya untuk kelengkapan izin mendirikan dan mengoperasikan bangunan serta fasilitas.

Lihat Harga

Patuh Regulasi, Lancar Perizinan.

Dengan dukungan tim legal yang ahli, kami pastikan dokumen AMDAL dan UKL-UPL Anda sesuai aturan dan siap mendukung kelancaran bisnis/usaha.

Dasar Hukum Amdal

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021, AMDAL adalah kajian dampak penting terhadap lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, yang menjadi prasyarat dalam proses perizinan penyelenggaraan usaha.

Dasar Hukum UKL-UPL

Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, UKL-UPL adalah dokumen lingkungan hidup yang wajib disusun untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, namun tetap berdampak pada lingkungan. Dokumen ini menjadi prasyarat dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko.

Proses Pengurusan

Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan Amdal, UKL – UPL, & Perizinan Lingkungan Lainnya melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa saja jenis Izin Lingkungan?

Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)

  • Persetujuan Teknis (PERTEK)

  • Izin Pengelolaan Limbah B3

  • DPLH atau DELH
    Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.

Apa itu UKL UPL dan AMDAL?

UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.

  • AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.

Apa perbedaan Amdal dan UKL UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja usaha apa yang wajib UKL UPL, Amdal, atau Izin Lingkungan Lainnya?

Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.

  • AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.

  • UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.

  • Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.

Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Izin Lingkungan di terbitkan oleh siapa?

Izin Lingkungan diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional

  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
    Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.

Hubungi Sekarang, Proses Cepat & Mudah!

Kami bantu proses AMDAL, UKL-UPL, dan Izin Lingkungan lainnya tanpa ribet. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang — GRATIS!