HomeHarga, Syarat, & Prosedur Izin UKL UPL

Harga, Syarat, & Prosedur Izin UKL UPL

Pelajari syarat, proses, dan estimasi harga pembuatan dokumen UKL-UPL bersama konsultan resmi bersertifikat. Cepat, legal, dan sesuai peraturan terbaru.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya

Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Dipercaya Oleh Client

Apa itu Izin UKL UPL?

UKL-UPL adalah dokumen perizinan lingkungan untuk usaha/kegiatan berisiko menengah yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan dan diajukan melalui sistem Amdalnet serta terintegrasi dengan OSS.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin UKL UPL

PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA UKL UPL TERBARU 2026

Berapa Lama Waktu Pengurusan UKL UPL

Proses pengurusan UKL-UPL melalui Amdalnet dan OSS umumnya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung kompleksitas usaha.

PENGURUSAN UKL - UPL

Kajian Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
Rp 95
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

PENGURUSAN DPLH

Kajian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rp 90
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Persyaratan Perizinan Lingkungan

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.

Check Kategori Jenis Perizinan Anda

Pastikan usaha atau bangunan Anda memerlukan AMDAL, UKL-UPL, PERTEK, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & SLF sesuai tingkat risiko dan regulasi terbaru. Tim kami siap membantu pengecekan kewajiban perizinan Bangunan Anda serta pendampingan proses melalui Amdalnet, SiAndalan, SIMBG, & OSS hingga terbit Perizinan Anda.
Konsultasi Gratis

Solusi Lengkap Perizinan

Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Layanan

PERIZINAN AMDAL

Layanan

PERIZINAN UKL UPL

Layanan

PERIZINAN ANDALALIN

Layanan

IZIN PERTEK/RINTEK

Layanan

PERIZINAN PBG

Layanan

PERIZINAN SLF

Tentang - PT BSM

PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu UKL UPL dan AMDAL?

UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.

  • AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.

Apa saja jenis Izin Lingkungan?

Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)

  • Persetujuan Teknis (PERTEK)

  • Izin Pengelolaan Limbah B3

  • DPLH atau DELH
    Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.

Apa perbedaan Amdal dan UKL UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja usaha apa yang wajib UKL UPL, Amdal, atau Izin Lingkungan Lainnya?

Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.

  • AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.

  • UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.

  • Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.

Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Izin Lingkungan di terbitkan oleh siapa?

Izin Lingkungan diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional

  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
    Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.