
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan Amdal Terpercaya
Kami adalah konsultan AMDAL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi Resmi – sesuai regulasi KLHK
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Apa itu Izin Amdal?
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah dokumen wajib dalam perizinan lingkungan untuk usaha atau proyek berdampak penting. AMDAL menjadi dasar terbitnya Persetujuan Lingkungan sebelum operasional berjalan. Proses penyusunan dan penilaian dilakukan melalui sistem Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS, sesuai regulasi terbaru.
Dasar Hukum Amdal
AMDAL merupakan kewajiban dalam perizinan lingkungan berdasarkan: UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH UU Cipta Kerja dan turunannya PP No. 22 Tahun 2021 Pengajuan dan penilaian dokumen dilakukan melalui sistem resmi Amdalnet dan terintegrasi dengan OSS, sehingga izin AMDAL memiliki kekuatan hukum yang sah.
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Amdal
Usaha tanpa izin AMDAL atau Persetujuan Lingkungan dapat dikenakan: Penghentian kegiatan Pembekuan/pencabutan izin di OSS Denda administratif hingga sanksi pidana Tanpa persetujuan melalui Amdalnet, usaha dianggap belum memenuhi kewajiban perizinan lingkungan dan berisiko terhadap operasional bisnis.

Baca & Scroll Kebawah untuk Mengetahui Selengkapnya Tentang Izin Amdal
PERSYARATAN, PROSEDUR, PROSES WAKTU, & BIAYA AMDAL TERBARU 2026
Apakah Urus Amdal Harus Menggunakan Konsultan?
Pengurusan AMDAL wajib disusun oleh tenaga ahli bersertifikat resmi. Prosesnya meliputi survey lapangan, analisa dampak, penyusunan ANDAL dan RKL-RPL, hingga sidang kelayakan di hadapan pemerintah melalui Amdalnet. Menggunakan jasa konsultan AMDAL terpercaya membantu mempercepat proses, meminimalkan revisi, dan memastikan dokumen lolos penilaian.
Berapa Lama Waktu Pengurusan Amdal
Proses pengurusan AMDAL rata-rata memakan waktu 8–10 bulan, tergantung kompleksitas proyek dan tahapan birokrasi pemerintah. Durasi ini mencakup konsultasi publik, evaluasi teknis, revisi dokumen, hingga persetujuan akhir di Amdalnet dan OSS. Biaya AMDAL bervariasi sesuai skala kegiatan, lokasi, dan kebutuhan kajian teknis.
Kewenangan Pengurusan Amdal
Pengurusan izin AMDAL dilakukan melalui:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai kewenangan
Sistem digital Amdalnet
Integrasi perizinan di OSS
Dengan jalur resmi ini, proses perizinan AMDAL memiliki dasar hukum kuat dan sah secara administratif.
PENGURUSAN AMDAL
Kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
PENGURUSAN DELH
Kajian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Prosedur Perizinan Lingkungan

*Beberapa Prosedur Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Persyaratan Perizinan Lingkungan

*Beberapa Persyaratan Dapat penyesuaian lebih lanjut tergantung Permintaan oleh dinas/instansi setempat sesuai kebijakan wilayah.
Check Kategori Jenis Perizinan Anda
Solusi Lengkap Perizinan
Kami menyediakan solusi lengkap Perizinan Bangunan Lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, PERTEK BMAL/B3, ANDALALIN, PKKPR, PBG, & Hingga SLF melalui sistem Amdalnet, Siandalan, SIMBG, & OSS.

Tentang - PT BSM
PT Banafsha Setia Mandiri adalah perusahaan konsultan professional yang bergerak dibidang perizinan teknis bangunan, dengan komitmen untuk mendukung kelancaran dan legalitas proyek pembangunan anda. Kami menyediakan layanan pengurusan dokumen dan perizinan yang mencakup:
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.
Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:
Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Izin Pengelolaan Limbah B3
DPLH atau DELH
Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.
UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.
Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.
Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.











