PT BANAFSHA SETIA MANDIRI
Konsultan Perizinan Bangunan No 1 di Indonesia
Company Background
Kami Berpengalaman membantu perusahaan di berbagai sektor dalam pengurusan Perizinan Lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL, memastikan proyek Anda berjalan lancar, sesuai regulasi, & tanpa hambatan birokrasi.
Pelayanan Profesional & Terpercaya
Tim ahli kami siap mendampingi Anda mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin, dengan pendekatan yang cepat, efesien, dan akurat.


PENCAPAIAN KAMI
Mendampingi Ratusan Proyek strategis mendapatkan Izin Lingkungan
dengan keahlian dalam pengurusan Amdal, UKL-UPL, dan Persetujuan Lingkungan (PERTEK), kami telah menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha di berbagai sektor. Kami bantu menyederhanakan proses perizinan lingkungan, memastikan kelancaran proyek tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap Regulasi dan Birokrasi.
Jaminan Izin Terbit
Sektor Usaha & Industri
Provinsi di Indonesia
Kepuasan Client

CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA
Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami
Layanan
Perizinan

Layanan
Perizinan


Layanan
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.
Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:
Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Izin Pengelolaan Limbah B3
DPLH atau DELH
Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.
UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.
Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.
Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.


TRUSTED BY GLOBAL BRANDS




