HomeKontak

Kontak

Hubungi kami untuk konsultasi AMDAL, UKL-UPL, SLF, PBG, dan perizinan lainnya. Respons cepat & ditangani tenaga ahli tersertifikasi.

Nomor Pusat

WhatsApp 24/7 :

62 878 2506 7179 

No. Compliance Staff : 
62 21 7789 88

Email

Email Customer Service :
cs@lingkunganamdal.com

Email Compliance Staff :
linda@lingkunganamdal.com

Kantor Pusat

Jl. Masjid Al-Islah No.17 Kec. Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750

Informasi Kontak

Punya pertanyaan seputar AMDAL, UKL-UPL, atau perizinan lingkungan?
Kami siap bantu Anda menavigasi proses yang kompleks — dari penyusunan dokumen hingga terbitnya persetujuan lingkungan.

CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA

Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

SLF / PBG - IMB / SITEPLAN / AS BUILT DRAWING
Perizinan

Layanan

Perizinan

ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas) / MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas)
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa saja jenis Izin Lingkungan?

Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)

  • Persetujuan Teknis (PERTEK)

  • Izin Pengelolaan Limbah B3

  • DPLH atau DELH
    Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.

Apa itu UKL UPL dan AMDAL?

UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.

  • AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.

Apa perbedaan Amdal dan UKL UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja usaha apa yang wajib UKL UPL, Amdal, atau Izin Lingkungan Lainnya?

Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.

  • AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.

  • UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.

  • Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.

Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Izin Lingkungan di terbitkan oleh siapa?

Izin Lingkungan diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional

  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
    Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.

TRUSTED BY GLOBAL BRANDS

Konsultasi Gratis Sekarang!