
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya
Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – sesuai regulasi KLHK
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
8+ Tahun Lebih Pengalaman
Kami telah menangani ratusan pengurusan Amdal, UKL – UPL, dan izin Lingkungan dengan pendekatan sistematis dan tepat waktu.
Tenaga Ahli Tersertifikasi
Ditangani langsung oleh tenaga Ahli Lingkungan kami yang bersertifikat resmi dari instansi pemerintah kementrian terkait dan Legal Team yang Kompeten.
Dipercaya Lembaga Pemerintah
Kami telah dipercaya untuk menjadi mitra layanan perizinan untuk berbagai lembaga dari KLHK, Dinas Provinsi, Dinas Kota, dan Hingga Dinas Daerah.
PENGURUSAN UKL - UPL
Kajian Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
- PERTEK & RINTEK
- ANDALALIN
PENGURUSAN DPLH
Kajian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
- PERTEK & RINTEK
- ANDALALIN
Dasar Hukum UKL-UPL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk kategori berdampak penting namun tetap memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Dasar Hukum DPLH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang digunakan untuk kegiatan usaha yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan lingkungan secara administratif.
Dasar Hukum UKL-UPL & DPLH

Komponen Utama UKL-UPL & DPLH

Komponen Utama UKL-UPL
1. Deskripsi & Skala Kegiatan
2. Identifikasi Dampak Lingkungan
3. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
4. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
5. Dokumen Administrasi Pendukung
Komponen Utama DPLH
1. Profil dan Kegiatan Usaha
2. Identifikasi Dampak dan Pengelolaan
3. RKL & RPL Ringkas
4. Kesesuaian Tata Ruang dan Perizinan
5. Dokumen Administrasi Pendukung

Proses Pengurusan
Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), & Siteplan/As Built Drawing melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.
CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA
Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami
Layanan
Perizinan

Layanan
Perizinan


Layanan
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.
Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:
Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)
Persetujuan Teknis (PERTEK)
Izin Pengelolaan Limbah B3
DPLH atau DELH
Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.
UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.
Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.
Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.
Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.