HomeHarga & Proses Jasa UKL-UPL

Harga & Proses Jasa UKL-UPL

Pelajari syarat, proses, dan estimasi harga pembuatan dokumen UKL-UPL bersama konsultan resmi bersertifikat. Cepat, legal, dan sesuai peraturan terbaru.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya

Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

PENGURUSAN UKL - UPL

Kajian Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan
Rp 45
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia
  • PERTEK & RINTEK
  • ANDALALIN

PENGURUSAN DPLH

Kajian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rp 40
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia
  • PERTEK & RINTEK
  • ANDALALIN

Dasar Hukum UKL-UPL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang wajib disusun bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk kategori berdampak penting namun tetap memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Dasar Hukum DPLH

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang digunakan untuk kegiatan usaha yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan lingkungan secara administratif.

Dasar Hukum UKL-UPL & DPLH

Amdal Adalah analisa mengenai dampak lingkungan

Komponen Utama UKL-UPL & DPLH

Komponen Utama UKL-UPL

1. Deskripsi & Skala Kegiatan

2. Identifikasi Dampak Lingkungan

3. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)

4. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)

5. Dokumen Administrasi Pendukung

Komponen Utama DPLH

1. Profil dan Kegiatan Usaha

2. Identifikasi Dampak dan Pengelolaan

3. RKL & RPL Ringkas

4. Kesesuaian Tata Ruang dan Perizinan

5. Dokumen Administrasi Pendukung

Proses Pengurusan

Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), & Siteplan/As Built Drawing melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.

CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA

Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

SLF / PBG - IMB / SITEPLAN / AS BUILT DRAWING
Perizinan

Layanan

Perizinan

ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas) / MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas)
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu UKL UPL dan AMDAL?

UKL-UPL dan AMDAL adalah dua jenis dokumen lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.

  • AMDAL dibutuhkan untuk kegiatan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

  • UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan berisiko menengah.
    Keduanya merupakan syarat penting untuk mendapatkan Izin Lingkungan sebelum menjalankan usaha atau proyek.

Apa saja jenis Izin Lingkungan?

Jenis-jenis izin lingkungan yang umum di Indonesia antara lain:

  • Izin Lingkungan (berbasis AMDAL atau UKL-UPL)

  • Persetujuan Teknis (PERTEK)

  • Izin Pengelolaan Limbah B3

  • DPLH atau DELH
    Masing-masing izin tergantung pada jenis kegiatan usaha, skala dampak, dan lokasi proyek.

Apa perbedaan Amdal dan UKL UPL?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi mendalam yang wajib dilakukan untuk usaha atau kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan dokumen lingkungan yang dibutuhkan untuk kegiatan dengan dampak lingkungan ringan hingga sedang.
Perbedaan utama terletak pada skala dampak dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.

Apa saja usaha apa yang wajib UKL UPL, Amdal, atau Izin Lingkungan Lainnya?

Usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya ditentukan berdasarkan jenis, skala, dan dampak kegiatan terhadap lingkungan.

  • AMDAL: Wajib untuk usaha besar seperti tambang, PLTU, pelabuhan, dan industri besar.

  • UKL-UPL: Berlaku untuk usaha menengah seperti rumah sakit, hotel, SPBU, atau restoran besar.

  • Izin Lingkungan Lainnya (PERTEK, RKL-RPL): Diperlukan jika ada limbah B3, emisi, atau pengelolaan air limbah.

Dokumen lingkungan ini menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021.

Izin Lingkungan di terbitkan oleh siapa?

Izin Lingkungan diterbitkan oleh:

  • Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk kegiatan strategis nasional

  • Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat
    Prosesnya tergantung pada lokasi dan skala kegiatan. Kami siap membantu mengurus dokumen hingga terbitnya izin resmi.

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.