HomeHarga & Proses Jasa SLF/PBG

Harga & Proses Jasa SLF/PBG

Urus SLF & PBG dengan mudah bersama tim bersertifikat resmi Kementrian. Cek harga, syarat, dan proses cepat sesuai regulasi resmi.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan SLF & PBG Terpercaya

Kami adalah konsultan SLF & PBG tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus SLF, PBG, & Pembuatan/Pengesahan Siteplan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

IZIN PBG

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Rp 30
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

SITEPLAN/AS BUILT DRAWING

Pembuatan & Pengesahan Siteplan
Rp 20
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN SLF

Pengurusan Izin Sertifikat Laik Funngsi
Rp 70
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

Dasar Hukum PBG

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
→ Menetapkan bahwa setiap pembangunan, renovasi, maupun perubahan bangunan memerlukan PBG.

Dasar Hukum SLF

Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021
tentang Standar Teknis Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
→ Menjabarkan secara teknis tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan SLF.

Dasar Hukum SLF & PBG

Amdal Adalah analisa mengenai dampak lingkungan

Komponen Utama SLF & PBG

Komponen Utama PBG

1. Dokumen Perencanaan Arsitektur

2. Rencana Teknis Bangunan

3. Rencana Tapak (Site Plan)

4. Perhitungan Teknis

5. Persetujuan dari Konsultan Perencana & Pengawas

Komponen Utama SLF

1. PBG / IMB Sebelumnya

2. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan

3. Laporan Kelayakan Teknis

4. As-built Drawing

5. Surat Pernyataan Tidak Sengketa/Dalam proses Hukum

Proses Pengurusan

Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), & Siteplan/As Built Drawing melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.

CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA

Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

SLF / PBG - IMB / SITEPLAN / AS BUILT DRAWING
Perizinan

Layanan

Perizinan

ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas) / MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas)
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu PBG dan SLF?
  • PBG adalah izin resmi yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung, memastikan rencana teknis sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
  • SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah pembangunan selesai, menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan aman dihuni
Siapa yang menerbitkan dan lewat sistem apa?
  • Diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pusat untuk bangunan khusus
  • Diurus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang terintegrasi dengan OSS
Berapa lama proses penerbitannya?
  • PBG: maksimal 28 hari kerja sejak pengajuan
  • SLF: berkisar beberapa minggu—bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal inspeksi
Apakah ada biaya dan sanksinya?
  • Biaya bervariasi menurut daerah dan klasifikasi bangunan (dihitung retribusi daerah/PBG dan SKSD untuk SLF)
  • Sanksi jika tidak memiliki izin:

    • PBG: peringatan, pembatasan/demolisi, atau pencabutan izin 

    • SLF: denda, larangan menggunakan, pembatasan operasional, bahkan penutupan atau pembongkaran bangunan

Bagaimana dengan perpanjangan?
  • PBG berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan besar; jika ada perubahan (fungsi/bangunan), PBG harus diubah/diperbaru .

  • SLF harus diperpanjang saat mendekati masa habis: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan lain — melalui pemeriksaan ulang .

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.