
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan SLF & PBG Terpercaya
Kami adalah konsultan SLF & PBG tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – Resmi Kementrian
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus SLF, PBG, & Pembuatan/Pengesahan Siteplan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
8+ Tahun Lebih Pengalaman
Kami telah menangani ratusan pengurusan SLF & PBG dengan pendekatan sistematis dan tepat waktu.
Tenaga Ahli Tersertifikasi
Ditangani langsung oleh tenaga Ahli Struktur Bangunan kami yang bersertifikat resmi dari instansi pemerintah kementrian Pusat dan Legal Team yang Kompeten.
Dipercaya Lembaga Pemerintah
Kami telah dipercaya untuk menjadi mitra layanan perizinan untuk berbagai lembaga dari Kementrian Tata Ruang & ATR/BPN
IZIN PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
SITEPLAN/AS BUILT DRAWING
Pembuatan & Pengesahan Siteplan- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN SLF
Pengurusan Izin Sertifikat Laik Funngsi- Jaminan Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
Dasar Hukum PBG
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
→ Menetapkan bahwa setiap pembangunan, renovasi, maupun perubahan bangunan memerlukan PBG.
Dasar Hukum SLF
Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021
tentang Standar Teknis Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
→ Menjabarkan secara teknis tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penerbitan SLF.
Dasar Hukum SLF & PBG

Komponen Utama SLF & PBG

Komponen Utama PBG
1. Dokumen Perencanaan Arsitektur
2. Rencana Teknis Bangunan
3. Rencana Tapak (Site Plan)
4. Perhitungan Teknis
5. Persetujuan dari Konsultan Perencana & Pengawas
Komponen Utama SLF
1. PBG / IMB Sebelumnya
2. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
3. Laporan Kelayakan Teknis
4. As-built Drawing
5. Surat Pernyataan Tidak Sengketa/Dalam proses Hukum

Proses Pengurusan
Kami menyederhanakan setiap tahapan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), & Siteplan/As Built Drawing melalui proses yang sistematis dan efisien.
Mulai dari penyaringan awal dokumen, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga pendampingan penerbitan izin—kami pastikan semuanya sesuai regulasi, tanpa hambatan birokrasi.
CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA
Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami
Layanan
Perizinan

Layanan
Perizinan


Layanan
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
- PBG adalah izin resmi yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung, memastikan rencana teknis sesuai standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan
- SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan setelah pembangunan selesai, menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan aman dihuni
- Diterbitkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota), atau pusat untuk bangunan khusus
- Diurus melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), yang terintegrasi dengan OSS
- PBG: maksimal 28 hari kerja sejak pengajuan
- SLF: berkisar beberapa minggu—bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal inspeksi
- Biaya bervariasi menurut daerah dan klasifikasi bangunan (dihitung retribusi daerah/PBG dan SKSD untuk SLF)
Sanksi jika tidak memiliki izin:
PBG: peringatan, pembatasan/demolisi, atau pencabutan izin
SLF: denda, larangan menggunakan, pembatasan operasional, bahkan penutupan atau pembongkaran bangunan
PBG berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan besar; jika ada perubahan (fungsi/bangunan), PBG harus diubah/diperbaru .
SLF harus diperpanjang saat mendekati masa habis: 20 tahun untuk rumah tinggal, 5 tahun untuk bangunan lain — melalui pemeriksaan ulang .


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.