HomeHarga & Proses PERTEK / RINTEK / B3

Harga & Proses PERTEK / RINTEK / B3

Kami menyediakan jasa konsultan untuk PERTEK Emisi, RINTEK B3, dan TPS B3 dengan tenaga ahli tersertifikasi. Proses mudah, cepat, dan sesuai regulasi. Dapatkan informasi lengkap mengenai harga, syarat, serta prosedur teknis dalam pengurusan dokumen lingkungan yang wajib untuk operasional usaha Anda.

CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.

Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya

Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:

Solusi Perizinan Terpadu

Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.

Proses Pengurusan Izin

Jenis Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari instansi berwenang (pusat/daerah) yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan analisis dampak lalu lintas, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baku Mutu Limbah B3

Diperuntukkan bagi kegiatan yang menghasilkan, mengelola, atau menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.

Konsultasi Gratis

Baku Mutu Air Limbah

Persetujuan teknis bagi usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah, dengan ketentuan baku mutu agar limbah tidak mencemari lingkungan perairan.

Konsultasi Gratis

Baku Mutu Emisi Udara

Diberikan kepada usaha/kegiatan yang mengeluarkan emisi ke udara, seperti dari cerobong pabrik, guna memastikan emisi memenuhi ambang batas yang diperbolehkan.

Konsultasi Gratis

Rincian Teknis TPS Limbah B3

Diperuntukkan bagi kegiatan yang menghasilkan, mengelola, atau menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.

Konsultasi Gratis

Dasar Hukum Baku Mutu Air Limbah

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dasar Hukum Baku Mutu Emisi Udara

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi dari Aktivitas Industri

Dasar Hukum Baku Mutu Limbah B3

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Dasar Hukum Rincian Teknis TPS Limbah B3

Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Dasar Hukum Pertek & Rintek B3

Komponen Utama UKL-UPL & DPLH

Komponen Utama Baku Mutu Air Limbah

Standar kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

 

Komponen Utama Emisi Udara

Ambang batas emisi udara dari kegiatan operasional.

 

Komponen Utama Limbah B3

Standar penyimpanan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

Komponen Utama Rincian Teknis TPS

Standar penyimpanan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

 

IZIN AIR LIMBAH

Kajian Baku Mutu Air Limbah
Rp 20
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN EMISI UDARA

Kajian Baku Mutu Emisi Udara
Rp 15
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN LIMBAH B3

Kajian Baku Mutu Limbah B3
Rp 40
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia

IZIN TPS LIMBAH B3

Kajian Baku Mutu TPS LIMBAH B3
Rp 45
Juta
Mulai Dari
  • Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
  • Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
  • Layanan Seluruh Indonesia
CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA

Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

AMDAL / DELH / UKL UPL / DPLH / PERTEK / RINTEK B3 / LAPORAN IMPLEMENTASI LINGKUNGAN
Perizinan

Layanan

Perizinan

SLF / PBG - IMB / SITEPLAN / AS BUILT DRAWING
Perizinan

Layanan

Perizinan

ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas) / MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas)
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian

Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)

Apa itu PERTEK, RINTEK, TPS B3, dan PERTEK EMISI?
  • PERTEK adalah Persetujuan Teknis dari pemerintah (pusat/daerah) terkait standar lingkungan, seperti pembuangan air limbah, emisi udara, atau analisis dampak lalu lintas 

  • PERTEK EMISI khusus untuk pengelolaan polutan udara dan wajib dimiliki sebelum mengajukan izin lingkungan seperti AMDAL/UKL‑UPL 

  • RINTEK atau Rincian Teknis B3 adalah dokumen teknis mengenai penyimpanan limbah B3 di lokasi usaha, menggantikan izin TPS B3 lama 

  • TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) adalah fasilitas resmi untuk penyimpanan limbah B3 sesuai standar RINTEK 

Siapa wajib mengurusnya?
  • PERTEK EMISI: Usaha dengan sumber emisi seperti cerobong asap, genset, kilang, dsb 

  • RINTEK & TPS B3: Penghasil limbah B3 tanpa atau dengan TPS B3 yang izinnya habis, wajib menyusun dokumen teknis sebagai bagian dari persetujuan lingkungan 

Apa saja yang diperlukan dalam dokumen?
  • PERTEK EMISI: Data sumber emisi, standar teknis, hasil pengukuran laboratorium, teknologi pengendali 

  • RINTEK B3: Identifikasi limbah (kode, karakteristik, volume), detail lokasi dan fasilitas penyimpanan, kemasan, keselamatan lingkungan 

  • TPS B3: Bangunan tertutup dengan lantai, ventilasi, bak penampung, area bongkar muat, pondasi sesuai standar Permen LHK 

Bagaimana alur pengurusannya?
  • Konsultan menyusun dokumen sesuai standar teknis (PERTEK EMISI) atau dokumen RINTEK B3.

  • Ajukan ke Dinas/Lingkungan Hidup lewat OSS/SIMPEL.

  • Pemerintah verifikasi.

  • Jika lengkap, diterbitkan PERTEK dan SLO (Surat Laik Operasi); jika tidak, diberi catatan atau penghentian sementara

Berapa lama dan berapa biaya?
  • Proses verifikasi umumnya memerlukan 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan.

  • Biaya PERTEK EMISI dan RINTEK B3 bervariasi menurut jenis dan skala usaha; bisa mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah .

Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang

Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.