
CEPAT, TERJANGKAU, & TERJAMIN.
Spesialis Konsultan Izin UKL-UPL Terpercaya
Kami adalah konsultan Perizinan UKL-UPL tersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 8+ tahun dalam menangani berbagai proyek skala kecil hingga besar. Dengan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Proses cepat & efisien – tanpa bolak-balik dokumen
- Harga bersahabat – transparan & bisa disesuaikan dengan anggaran
- Tim ahli tersertifikasi – Resmi KLHK
- Legalitas terjamin – mendampingi hingga izin lingkungan terbit
Solusi Perizinan Terpadu
Kami membantu Anda mengurus Amdal, UKL-UPL, & Izin Lingkungan secara cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dari awal hingga terbitnya izin, kami pastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
8+ Tahun Lebih Pengalaman
Kami telah menangani ratusan pengurusan Amdal, UKL – UPL, dan izin Lingkungan dengan pendekatan sistematis dan tepat waktu.
Tenaga Ahli Tersertifikasi
Ditangani langsung oleh tenaga Ahli Lingkungan kami yang bersertifikat resmi dari instansi pemerintah kementrian terkait dan Legal Team yang Kompeten.
Dipercaya Lembaga Pemerintah
Kami telah dipercaya untuk menjadi mitra layanan perizinan untuk berbagai lembaga dari KLHK, Dinas Provinsi, Dinas Kota, dan Hingga Dinas Daerah.
Proses Pengurusan Izin


Jenis Persetujuan Teknis
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari instansi berwenang (pusat/daerah) yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan analisis dampak lalu lintas, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baku Mutu Limbah B3
Diperuntukkan bagi kegiatan yang menghasilkan, mengelola, atau menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
Baku Mutu Air Limbah
Persetujuan teknis bagi usaha/kegiatan yang menghasilkan air limbah, dengan ketentuan baku mutu agar limbah tidak mencemari lingkungan perairan.
Baku Mutu Emisi Udara
Diberikan kepada usaha/kegiatan yang mengeluarkan emisi ke udara, seperti dari cerobong pabrik, guna memastikan emisi memenuhi ambang batas yang diperbolehkan.
Rincian Teknis TPS Limbah B3
Diperuntukkan bagi kegiatan yang menghasilkan, mengelola, atau menyimpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.

Dasar Hukum Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum Baku Mutu Emisi Udara
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi dari Aktivitas Industri
Dasar Hukum Baku Mutu Limbah B3
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Dasar Hukum Rincian Teknis TPS Limbah B3
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Dasar Hukum Pertek & Rintek B3

Komponen Utama UKL-UPL & DPLH

Komponen Utama Baku Mutu Air Limbah
Standar kualitas air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Komponen Utama Emisi Udara
Ambang batas emisi udara dari kegiatan operasional.
Komponen Utama Limbah B3
Standar penyimpanan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Komponen Utama Rincian Teknis TPS
Standar penyimpanan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
IZIN AIR LIMBAH
Kajian Baku Mutu Air Limbah- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN EMISI UDARA
Kajian Baku Mutu Emisi Udara- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN LIMBAH B3
Kajian Baku Mutu Limbah B3- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
IZIN TPS LIMBAH B3
Kajian Baku Mutu TPS LIMBAH B3- Jaminan pengurusan hingga Izin Terbit
- Tenaga Ahli Tersertifikasi Resmi
- Layanan Seluruh Indonesia
CEPAT, AKURAT, & TERPERCAYA
Klik Layanan Jasa Perizinan Bangunan Kami
Layanan
Perizinan

Layanan
Perizinan


Layanan
Perizinan

Semua tenaga ahli kami memiliki Sertifikasi Resmi dari Kementrian
Pertanyaan yang sering ditanyakan (?)
PERTEK adalah Persetujuan Teknis dari pemerintah (pusat/daerah) terkait standar lingkungan, seperti pembuangan air limbah, emisi udara, atau analisis dampak lalu lintas
PERTEK EMISI khusus untuk pengelolaan polutan udara dan wajib dimiliki sebelum mengajukan izin lingkungan seperti AMDAL/UKL‑UPL
RINTEK atau Rincian Teknis B3 adalah dokumen teknis mengenai penyimpanan limbah B3 di lokasi usaha, menggantikan izin TPS B3 lama
TPS B3 (Tempat Penyimpanan Sementara) adalah fasilitas resmi untuk penyimpanan limbah B3 sesuai standar RINTEK
PERTEK EMISI: Usaha dengan sumber emisi seperti cerobong asap, genset, kilang, dsb
RINTEK & TPS B3: Penghasil limbah B3 tanpa atau dengan TPS B3 yang izinnya habis, wajib menyusun dokumen teknis sebagai bagian dari persetujuan lingkungan
PERTEK EMISI: Data sumber emisi, standar teknis, hasil pengukuran laboratorium, teknologi pengendali
RINTEK B3: Identifikasi limbah (kode, karakteristik, volume), detail lokasi dan fasilitas penyimpanan, kemasan, keselamatan lingkungan
TPS B3: Bangunan tertutup dengan lantai, ventilasi, bak penampung, area bongkar muat, pondasi sesuai standar Permen LHK
Konsultan menyusun dokumen sesuai standar teknis (PERTEK EMISI) atau dokumen RINTEK B3.
Ajukan ke Dinas/Lingkungan Hidup lewat OSS/SIMPEL.
Pemerintah verifikasi.
Jika lengkap, diterbitkan PERTEK dan SLO (Surat Laik Operasi); jika tidak, diberi catatan atau penghentian sementara
Proses verifikasi umumnya memerlukan 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan.
Biaya PERTEK EMISI dan RINTEK B3 bervariasi menurut jenis dan skala usaha; bisa mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah .


Hubungi Tim Ahli Kami Sekarang
Diskusi kan dengan Tim Ahli dan Konsultasi gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.